Vaksin COVID-19 yang Telah Mendapat Izin BPOM


Vaksin COVID-19 yang Telah Mendapat Izin BPOM

Penting buat Kamu!!

Buka

Tutup

  • Program vaksinasi Covid-19 terus dilakukan guna mencegah penyebaran virus Corona dan membentuk kekebalan kelompok atau herd immunity;
  • Vaksin Covid-19 juga sangat penting dalam membentuk antibodi dalam melawan virus Corona serta mengurangi tingkat keparahan penyakit;
  • Di Indonesia terdapat 6 jenis vaksin Covid-19 yang telah mendapat izin penggunaan darurat (EUA/Emergency Use of Authorization) oleh BPOM RI;
  • Keluarnya izin penggunaan darurat terhadap setiap vaksin Covid-19 secara global juga didasarkan oleh panduan Emergency Use of Listing (EUL) dari WHO;
  • Setiap vaksin Covid-19 yang telah melewati berbagai tahapan proses keamanan dan uji klinis dari WHO maupun BPOM RI dinyatakan aman digunakan;
  • Klik untuk membeli perlengkapan new normal serta produk suplemen dan vitamin melalui HDmall. *Gratis ongkos kirim ke seluruh Indonesia dan bisa COD;
  • Pesan paket cek COVID-19 berupa swab PCR, swab antigen, dan rapid test dengan harga bersahabat dan tim medis berpengalaman di HDmall.

Salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di seluruh dunia adalah dengan program vaksinasi COVID-19. Dengan jumlah mayoritas penduduk yang telah divaksinasi, pembentukan kekebalan kelompok atau herd immunity dapat lebih mudah tercapai.

Manfaat vaksin juga dimaksudkan untuk membentuk antibodi dalam melawan virus corona. Kalau terpapar Covid-19 di kemudian hari, tubuh sudah lebih siap dan 'mengenal' virus tersebut. Selain itu, pemberian vaksin diharapkan dapat membantu mengurangi tingkat keparahan penyakit termasuk gejala berat maupun risiko kematian akibat COVID-19

Baca juga: Pahami Informasi Ini Sebelum Vaksin COVID-19!

Berdasarkan update terbaru yang dirilis BPOM RI, terdapat 6 jenis vaksin COVID-19 yang telah mendapat izin penggunaan darurat (EUA/Emergency Use of Authorization) untuk digunakan di Indonesia. Keenam vaksin tersebut adalah:

1. Sinovac

Vaksin Sinovac adalah jenis vaksin yang mengandung virus yang sudah dimatikan (inactivated virus). Vaksin ini diproduksi di China Sinovac Biotech Ltd dan telah mendapat izin penggunaan darurat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI sejak 11 Januari 2021.

Hal itu didasarkan oleh kajian hasil uji klinis tahap 3 di Bandung dengan tingkat efikasi sebesar 65,3% dan lebih tinggi dari persyaratan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dengan minimal efikasi berada di angka 50% sehingga vaksin Sinovac bisa dinyatakan aman digunakan.

2. CoronaVac

Tak jauh berbeda dengan vaksin Sinovac produksi China, vaksin CoronaVac tetap wajib melewati proses registrasi untuk mendapatkan persetujuan izin darurat (EUA) oleh BPOM RI. Hal ini dikarenakan vaksin CoronaVac yang diproduksi oleh Sinovac Biotech dalam bentuk bahan baku (bulk) dan bekerja sama dengan PT. Bio Farma di Indonesia memiliki perbedaan akan tempat produksi serta perbedaan kemasan.

Vaksin CoronaVac sendiri telah memperoleh izin penggunaan darurat atau EUA pada 16 Februari 2021 dengan tingkat keamanan dan efikasi yang sama dengan vaksin Sinovac asli China, begitupun dengan kandungan di dalamnya. 

3. Oxford-AstraZeneca

Vaksin Oxford-AstraZeneca yang berasal dari Inggris diyakini memiliki tingkat efikasi sebesar 76 dari paparan virus corona. Izin pendaftaran dan penggunaan darurat vaksin Oxford-AstraZeneca (EUL) sendiri telah resmi dikeluarkan oleh WHO sejak 15 Februari 2021. Sedangkan, BPOM RI telah menerbitkan EUA pada vaksin Oxford-AstraZeneca pada 9 Maret 2021 untuk penggunaannya di Indonesia. 


Vaksin COVID-19 untuk anak.


4. Sinopharm 

Vaksin Sinopharm termasuk salah satu jenis vaksin gotong royong yang digagas pemerintah. Penerbitan EUA untuk vaksin Sinopharm telah dikeluarkan oleh BPOM RI sejak 30 April 2021 sehingga aman digunakan dalam kondisi darurat Covid-19. 

Vaksin Sinopharm yang terbentuk dari partikel virus yang dimatikan memiliki tingkat keampuhan vaksin terhadap virus corona menyentuh angka 79 persen. Selain itu, vaksin Sinopharm juga telah mendapat sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

5. Moderna

Vaksin Moderna asal Amerika Serikat (AS) telah terdaftar dalam Emergency Use Listing (EUL) WHO sejak 30 April 2021 untuk penggunaan global. Vaksin Moderna yang baru saja tiba di Indonesia juga telah memperoleh izin EUA dari BPOM RI pada 2 Juli 2021. Vaksin jenis m-RNA ini diyakini dapat memberikan perlindungan dari virus corona hingga 94 persen pada kelompok usia 18-65 tahun. 

6. Pfizer-BioNTech

Vaksin Pfizer-BioNTech yang memiliki jenis vaksin m-RNA ini terbilang sangat ampuh dalam melindungi diri dari keganasan infeksi virus corona dengan tingkat efikasi sebesar 95 persen. Vaksin Pfizer-BioNTech sendiri merupakan salah satu jenis vaksin yang mendapat persetujuan penggunaan (EUL) paling awal dari WHO sejak 30 Desember 2020 dan disusul oleh keluarnya izin EUA dari BPOM RI pada 15 Juli 2021.

Baca juga: Alami Efek Samping Vaksin COVID-19? Ini Cara Mengatasinya

Adakah perbedaan antara pengakuan oleh WHO dengan izin BPOM?

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, Emergency Use of Listing (EUL) dan Emergency Use of Authorization (EUA) merupakan bentuk persyaratan izin penggunaan terbatas pada vaksin, obat-obatan, dan alat diagnostik in vitro yang didasarkan pada beberapa pertimbangan yang sama.

Setiap vaksin Covid-19 yang beredar dan sudah diperuntukkan secara global memang harus memenuhi syarat tertentu, termasuk Emergency Use of Listing (EUL) dan Emergency Use of Authorization (EUA). Tujuannya untuk mengawasi dan menyetujui penggunaan obat-obatan atau vaksin tertentu bagi penanganan penyakit baru seperti Covid-19, termasuk menjamin keamanan penggunaannya.


Vaksin COVID-19 untuk ibu hamil.


Secara umum, WHO akan memberikan persetujuan daftar penggunaan darurat atau Emergency Use Listing (EUL) untuk setiap jenis vaksin Covid-19 terkait penilaian kualitas, keamanan, dan kemanjuran vaksin tersebut. Dengan pertimbangan manfaat dan risiko, baru akan diputuskan kelayakannya dalam penggunaan darurat atau tidak. Sedangkan, Emergency Use of Authorization (EUA) merupakan izin penggunaan dalam masa darurat untuk menjamin mutu vaksin. 

Berdasarkan panduan WHO, penerbitan persetujuan EUA untuk vaksin Covid-19 harus memiliki minimal data hasil pemantauan keamanan dan khasiat/efikasi selama 3 bulan pada uji klinik fase 3 dengan tingkat efikasi vaksin minimal 50 persen. EUA sendiri akan dikeluarkan oleh otoritas regulator nasional di setiap negara yang mengawasi obat dan makanan, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia.

Oleh karena itu, tidak perlu ragu untuk melakukan vaksin COVID-19 sesegera mungkin karena setiap jenis vaksin COVID-19 telah melewati berbagai tahapan proses keamanan dan uji klinis dari WHO maupun BPOM RI sehingga apapun jenis vaksinnya perlu diyakini dapat membantu melawan virus corona.

Baca juga: 6 Hoaks Vaksin COVID-19 yang Tidak Perlu Kamu Percaya Lagi

Referensi

Buka

Tutup

  • WHO. Tanya Jawab: Lockdown dan herd immunity. (https://www.who.int/indonesia/news/novel-coronavirus/qa/qa-lockdown-and-herd-immunity)
  • Kementerian Kesehatan RI. FAQ Seputar Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 (https://kesmas.kemkes.go.id/assets/uploads/contents/others/FAQ_VAKSINASI_COVID__call_center.pdf) Badan POM. Penerbitan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi
  • Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) Pertama Untuk Vaksin COVID-19. (https://www.pom.go.id/new/view/more/pers/584/Penerbitan-Persetujuan-Penggunaan-Dalam-Kondisi-Darurat-Atau-Emergency-Use-Authorization--EUA--Pertama-Untuk-Vaksin-COVID-19.html) Badan POM. 
  • Penerbitan Emergency Use Authorization Vaksin COVID-19 Produksi PT. Bio Farma. (https://www.pom.go.id/new/view/more/pers/589/Penerbitan-Emergency-Use-Authorization-Vaksin-COVID-19--Produksi-PT--Bio-Farma.html)
  •  Satgas Covid-19. Izin Penggunaan Darurat EUL dan EUA Dikeluarkan Atas Pertimbangan Yang Sama. (https://covid19.go.id/p/berita/izin-penggunaan-darurat-eul-dan-eua-dikeluarkan-atas-pertimbangan-yang-sama)