Penting buat Kamu!!
Tutup
Tutup
- Syarat dan aturan kebijakan yang ditetapkan pemerintah terus diperbaharui diharapkan dapat menurunkan jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia;
- Salah satu aturan penting guna mencegah peningkatan Covid-19 adalah dengan menerapkan kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat);
- Syarat utama saat melakukan aktivitas di luar rumah selama masa pandemi Covid-19 yaitu penggunaan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik;
- Klik untuk membeli suplemen dan vitamin serta perlengkapan new normal melalui HDmall. Gratis ongkir ke seluruh Indonesia dan bisa COD;
- Klik untuk memesan paket test COVID-19 dengan harga bersahabat di klinik kesehatan terdekat atau homecare melalui HDmall.
Guna menekan laju penyebaran Covid-19 agar tidak semakin meluas dan mempertahankan kondisi yang terus membaik selama masa pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia terus memperbarui dan mengeluarkan berbagai bentuk aturan dan persyaratan bagi masyarakat ketika akan melakukan aktivitas publik di luar rumah.
Selain penerapan protokol kesehatan yang ketat guna mencegah peningkatan kasus Covid-19, salah satu aturan yang juga menjadi kunci penting dalam mengurangi mobilitas masyarakat adalah kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dengan beberapa syarat tertentu di berbagai ruang publik.
Hal ini juga termasuk aturan liburan akhir tahun nanti di mana pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM level 3 di seluruh daerah di Indonesia. Kebijakan itu pun tercantum pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Berdasarkan rilis terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia pada 28 November 2021, terutama kaitannya dengan pencegahan dan antisipasi risiko penyebaran varian baru Covid-19, Omicron di tanah air, maka ada sejumlah aturan baru yang juga akan diberlakukan.
Masyarakat juga diminta tak perlu panik, tetapi tetap perlu waspada terhadap varian baru Covid-19 ini karena pandemi belum berakhir.
Syarat dan aturan pemerintah dalam penanganan Covid-19 di Indonesia
1. Aturan penerbangan luar negeri
Sebagai upaya pencegahan masuknya varian baru Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron, maka pemerintah langsung mengambil langkah cepat terkait larangan masuk serta aturan karantina bagi pendatang dari luar negeri. Sampai saat ini, sudah lebih dari 13 negara yang melaporkan adanya kasus Covid-19 varian Omicron, termasuk Hong Kong dan Australia.
Berikut kebijakan aturan penerbangan dari luar negeri:
- Pembatasan penerbangan
Larangan masuk untuk sementara akan ditujukan bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum kedatangannya ke Indonesia.
Jumlah negara yang akan dibatasi bisa bertambah atau berkurang dengan kebijakan aturan yang terus dievaluasi secara berkala.
- Penambahan waktu karantina
Untuk masa karantina saat masuk ke Indonesia akan kembali diperketat terhitung pada 29 November 2021. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke negara di atas diperbolehkan kembali ke tanah air dan wajib menjalani karantina selama 14 hari.
Sedangkan untuk kedatangan dari negara lain di luar daftar negara di atas, penambahan waktu karantina saat masuk ke Indonesia diperpanjang menjadi 7 hari setelah sebelumnya hanya 3 hari.
2. Syarat dan aturan masuk mal atau pusat perbelanjaan
Selama masa PPKM level 3, pemerintah menerapkan aturan di mal atau pusat perbelanjaan dengan syarat dan aturan tertentu, yakni:
- Jadwal operasional mal atau pusat perbelanjaan diizinkan buka mulai pukul 09.00-22.00
- Mewajibkan pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar mal
- Total kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan tetap menerapkan protokol kesehatan
- Bioskop diperbolehkan buka dengan maksimal 50 persen dari total kapasitas pengunjung
- Makan di restoran (dine-in) bisa diisi pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas
3. Syarat dan aturan di tempat wisata
Ada beberapa aturan yang diterapkan terkait kegiatan di tempat wisata, yaitu:
- Penerapan sistem ganjil genapa kendaraan di sekitar area tempat wisata prioritas
- Mewajibkan pengunjung kategori kuning dan hijau menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk
- Menghindari kerumunan yang berdesakan dan tetap mematuhi aturan jaga jarak
- Tempat wisat wajib membatasi pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas
Baca juga: Berat Badan Naik Selama Pandemi COVID-19? Yuk, Atur Lagi Kebiasaan Sehat!
4. Syarat dan aturan perjalanan domestik
Jika ingin melakukan perjalanan domestik dengan menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat, kereta api, kapal laut, maupun bus antar kota, maka pelaku perjalanan harus menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan, yaitu:
- Melakukan tes Covid-19 baik PCR atau antigen sesuai tujuan perjalanan dan aturan moda transportasi yang digunakan
- Menerapkan protokol kesehatan di manapun berada, termasuk dalam moda transportasi
Baca juga: Vaksin COVID-19 yang Telah Mendapat Izin BPOM
*Syarat dan aturan Covid-19 dapat berubah sewaktu-waktu dan disesuaikan dengan kondisi di setiap daerah selama masa pandemi Covid-19
Tujuan adanya syarat dan aturan pemerintah dalam penanganan Covid-19 di Indonesia dikhususkan untuk melindungi masyarakat dan tenaga kesehatan (nakes) dari ancaman bahaya infeksi virus Covid-19 serta mempercepat tercapainya herd immunity atau kekebalan kelompok guna menyambut kehidupan new normal nantinya.
Masyarakat juga harus berperan aktif dalam menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin, mendukung kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), serta mengikuti program kesehatan yang digagas pemerintah, yaitu vaksin Covid-19 demi kebaikan bersama.
Referensi
Tutup
Tutup
- CDC. Protect Yourself. (https://www.cdc.gov/coronavirus/2019-ncov/prevent-getting-sick/prevention.html)
- EKONID. COVID-19 developments in Indonesia. (https://indonesien.ahk.de/en/infocenter/news/news-details/covid-19-developments-in-indonesia)
- Covid 19. Instruksi Menteri Dalam Negeri - Covid19.go.id. (https://covid19.go.id/storage/app/media/Regulasi/2021/Juli/Inmendagri%20Jawa%20Bali%20No%2022%20Tahun%202021.pdf)
- Garuda Indonesia. Travel Restrictions & Document Requirements. (https://www.garuda-indonesia.com/sg/en/news-and-events/operation-policy-due-covid19-outbreak)
- WHO. Coronavirus disease (COVID-19): Small public gatherings. (https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019/question-and-answers-hub/q-a-detail/coronavirus-disease-covid-19-small-public-gatherings)
- Corona Jakarta. Hal-Hal yang Sering Ditanyakan Seputar Vaksinasi Covid-19. (https://corona.jakarta.go.id/id/artikel/hal-hal-yang-sering-ditanyakan-seputar-vaksinasi-covid-19)
- Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Berlaku Mulai 29 November, Inilah Edaran Satgas COVID-19 tentang Perjalanan Internasional Saat Pandemi. (https://setkab.go.id/berlaku-mulai-29-november-inilah-edaran-satgas-covid-19-tentang-perjalanan-internasional-saat-pandemi/)